Minggu, 02 Desember 2018

Alasan kenapa harus memilih kami sebagai konsultan pajak


Mengapa anda harus memilih kami sebagai Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:
  1. Dikerjakan oleh tenaga ahli sebagai Konsultan Pajak secara Profesional yang memiliki sertifikat Konsultan Pajak
  2. Konsultan Pajak memiliki cukup lama berpengalaman dalam menangani perpajakan baik secara administratif, pemeriksaan, restitusi pajak, dan penyelesaian sengketa pajak
  3. Konsultan Pajak berpengalaman dalam menangani hak dan kewajiban wajib pajak
  4. Jasa Konsultan Pajak dengan harga murah dan terjangkau
  5. kami dalam memberikan Jasa Konsultan Pajak secara kualitas pekerjaan terjamin
  6. Penyelesaian pekerjaan dilakukan secara cepat dan akurat

Artikel Terkait

Alasan kenapa harus memilih kami sebagai konsultan pajak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Jasa Pembukuan Dan Konsultan Pajak Bekasi

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Konsultan Pajak Tax advice memberikan masukan kepada client dalam setiap permasalahan pajak dan cara penyelesaian nya agar menghindari resiko pajak timbul lebih besar selain itu juga memperhatikan setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan perundang - undangan pajak. Tax planing / perencanaan pajak dalam hal ini kami sangatlah paham akan keinginan pelanggan untuk pembayaran pajak lebih efektive dan efisient tanpa ada pelnggaran terhadap undang - undang perpajakan maka dari itu kami melakukan review setiap transaksi yang berhubungan dengan pelanggan kami agar mendapat keyakinan untuk membuat strategi perpajakan lebih efesient. Tax review/ review pajak perusahaan. ketika kita mengalami kebingungan karena masih terdapat denda atas pajak atau masih saja terjadi koreksi dari pemeriksa pajak padahal kita sudah melakukan pembayaran pajak dari sana terkadang kita membutuhkan pihak lain agar hal yang sama tidak terulang kembali kedepan nya dalam hal ini kami juga melakukan analisa atas transaksi client kami agar terhindar dari resiko pajak dan menyiapkan data - data untuk kebutuhan lain dari hasil analisa tersebut kami memberikan hasil analisa kami ke client untuk menghindari resiko pajak yang akan timbul. Assisst of tax audit/ pendampingan pemeriksaan pajak. dalam hal perusahaan di periksa oleh pemeriksa pajak ada beberapa hal data - data yang harus kita persiapkan atas permintaan pemeriksa pajak selain itu kita juga harus mengetahui sistem kerja perpajakan terutama ketika pemeriksaan, selain itu kita harus tahu peraturan dan perundang - undangan perpajakan. Restitusi pajak. dengan berbekal pengalaman kami siap membatu dalam proses restitusi pajak perusahaan client dengan terlebih dahulu kami analisa dan review transaksi. agar target uang yang di terima tidak ada koreksi dari pemeriksa pajak atau pun denda yang akan muncul yang menjadi pengurangan dari target pengembalian dana tersebut. Pelaporan pajak dan perhitungan perpajakan. kami juga menyediakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak ke KPP secara tepat waktu, pelaporan dan perhitungan pajak tersebut yaitu untuk spt masa maupun spt tahunan dalam hal ini perusahaan client tidak perlu report - report harus melaporkan perpajakan secara langsung dengan cara seperti ini kemungkinan telat lapor atau telat bayar tidak akan terjadi dan resiko atas keterlambatan tersebut bisa dihilangakan. selain itu jaga kami juga menawarkan untuk rekonsilasi secara periodik atas transaksi perusahaan bisanya dibutuhkan pada saat audit dari KAP atau pun pemeriksaan perpajakan.

Jasa Pembukuan Dan Konsultan Pajak Bekasi

Pembuatan laporan Keuangan 2. Perencanaan Pembukuan dan Adminsitrasi Perushaan 3. Perencanaan Fungsi Control dengan membuat budget 4. Analisa Laporan Keuangan Konsultan Pajak 1. Tax Advise/Memberi saran dalam setiap permasalahan perpajakan 2. Tax Planing/ Perencanaan Pajak baik secara admistrasi maupun strategi pajak 3. Tax Review& Analisa Resiko Pajak 4. Jasa Pembuatan SPT Masa 5. Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan 6. Jasa Pendampingan dan persiapan dalam pemeriksaan pajak 7. Jasa Restitusi Pajak 8. Jasa Persiapan data dalam pemeriksaan maupun dalam pengajuan restitusi pajak