DPR sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Konsultan Pajak. Tujuannya adalah RUU ini sebagai bagian upaya meningkatkan penerimaan
negara Sektor pajaktelah menjadi sumber utama penerimaan negara sekitar lebih dari
85% dari total pendapatan negara adalah bersumber dari penerimaan pajak.
fungsi yang ada di dalamnya.
Sehingga menjadi penting dilakukan
reformasi pajak secara menyeluruh untuk mewujudkan beberapa tujuan yang hendak dicapai
dalam reformasi pajak yaitu:
1.Peningkatan kepatuhan Wajib
Pajak,
2.Peningkatan kepercayaan terhadap
administrasi pajak,
3.Peningkatan produktivitas aparat pajak
Saat ini, jumlah konsultan pajak hanya
4.500 yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah kecil buat menunjang DJP. Jumlah
ini masih sangat kecil dibandingkan dengan rasio per bandingan jumlah WP dan jumlah
penduduk yang hampir 250juta orang Ideal nya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
jumlah konsultan harus diatas 60juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000
konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil
dan bagaimana aturan main profesi konsultan pajak ini?
RUU Konsultan Pajak memuat 35 pasal. Antara lain mengatur soal
persyaratan dan pengangkatan menjadi konsultan pajak. Seperti,
1.
warga negara Indonesia (WNI),
2.
berdomisili di Indonesia,
3.
tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri
maupun pejabat negara.
4.
Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun,
5.
memiliki ijazah strata 1 atau diploma empat.
Syarat
lain, telah mengikuti dan lulus Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Pajak
(PKPKP) yang diselenggarakan organisasi konsultan pajak. Lalu, magang selama
satu tahun di Kantor Konsultan Pajak (KKP) juga menjadi syarat yang mesti
dijalani calon konsultan pajak, setelah dinyatakan lulus dari ujian profesi
konsultan pajak.
Terhadap
pensiunan pegawai Ditjen Pajak dapat diangkat menjadi konsultan pajak dengan
catatan telah melewati jangka waktu dua tahun sejak tanggal surat keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS; tak pernah mendapat hukuman disiplin
tingkat berat berdasarkan peraturan perundangan di bidang kepegawaian. Begitu
pula tidak pernah tersandung kasus hukum yang ancaman hukuman pidana penjara 5
tahun atau lebih.
Calon
konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan tersebut, pengangkatannya pun
dilakukan oleh organisasi konsultan pajak. Konsultan pajak pun wajib
mengucapkan sumpah atau janji sesuai keyakinannya sebelum menjalankan
profesinya. Terhadap salinan surat keputusan pengangkatan terhadap konsultan
pajak dilayangkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan yakni Kementerian Keuangan.
Selain
proses pengangkatan, pendirian dan pengelolaan kantor konsultan pajak juga
diatur secara detil. Dalam draf RUU yang resmi menjadi inisiatif DPR itu,
kantor konsultan pajak yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan
dan dikelola oleh satu orang konsultan yang harus berkewarganegaraan Indonesia.
Sedangkan kantor konsultan pajak yang yang berbentuk usaha persekutuan perdata
dapat didirikan dan dikelola minimal dua orang atau lebih. Satu dari dua orang
itu berasal dari sekutu tersebut merupakan konsultan pajak.
Kantor
konsultan pajak hanya dapat dipimpin oleh konsultan pajak yang merupakan sekutu
dari kantor tersebut. Usai pendirian kantor konsultan pajak, sudah tentu jasa
yang diberikan terkait seputar perpajakan yakni jasa konsultasi perpajakan,
pengurusan hak dan kewajiban perpajakan.
Selain
itu, memberi jasa perwakilan dan/atau jasa pendampingan terhadap wajib pajak.
Mulai dalam rangka pemeriksaan pajak, upaya keberatan, upaya banding di
pengadilan pajak, upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung, pemeriksaan bukti
permulaan, hingga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Konsultan
pajak yang menjalankan tugasnya dalam pemberian jasa perpajakan harus
terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa dari wajib pajak. Melalui surat kuasa
khusus itulah, konsultan pajak dapat memberikan layanan jasanya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Patut
diingat, secara prinsip profesi konsultan pajak didasarkan itikad baik, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dituntut secara perdata,
maupun pidana. Selain itu, ketika konsultan pajak dimintakan keterangan terkait
dengan profesinya oleh aparat penegak hukum, maka organisasi konsultan pajak
mesti diberitahu.
Konsultan pajak asing
Dalam
draft RUU Konsultan Pajak secara prinsip melarang praktik konsultan pajak asing
dan/atau membuka kantor konsultan pajak. Apalagi membuka perwakilan kantor
asing konsultan pajak di Indonesia. Hanya saja, kantor konsultan pajak masih
dibolehkan mempekerjakan konsultan pajak asing sebagai karyawan atau tenaga
ahli, khususnya di bidang perpajakan atas izin pemerintah (Menaker dan Menkeu)
setelah mendapatkan rekomendasi dari organisasi konsultasi pajak.
Konsultan
pajak asing yang bekerja sebagai karyawan atau tenagah ahli, berkewajiban
memberi pengetahuan perpajakan internasional agar ada transfer of knowledge pengetahuan
perpajakan dari mancanegara dalam upaya mengembangkan dunia pendidikan dan
penelitian khususnya di bidang ilmu perpajakan.
Ketentuan
persyaratan dan tata cara mempekerjakan konsultan pajak asing, hak-haknya, dan
kewajiban memberikan pengetahuan perpajakan internasional ataupun mancanegara
diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis kalau RUU ini
disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Konsultan Pajak.
1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
2.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3.Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
4.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentangJabatan Notaris
5.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen
6.Undang-undang Nomor 34Tahun 2004tentang TNI
7.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
8.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
9.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Rencana Undang-undang Konsultan Pajak
4/
5
Oleh
Leo fisika