Sabtu, 01 Desember 2018

Rencana Undang-undang Konsultan Pajak


DPR sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak. Tujuannya adalah RUU ini sebagai bagian upaya meningkatkan penerimaan negara Sektor pajaktelah menjadi sumber utama penerimaan negara sekitar lebih dari 85% dari total pendapatan negara adalah bersumber dari penerimaan pajak.

­­fungsi yang ada di dalamnya.
Sehingga menjadi penting dilakukan reformasi pajak secara menyeluruh untuk mewujudkan beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam reformasi pajak yaitu:
1.Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak,
2.Peningkatan kepercayaan terhadap administrasi pajak,
3.Peningkatan produktivitas aparat pajak

Saat ini, jumlah konsultan pajak hanya 4.500 yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah kecil buat menunjang DJP. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan rasio per bandingan jumlah WP dan jumlah penduduk yang hampir 250juta orang Ideal nya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia jumlah konsultan harus diatas 60juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil


dan bagaimana aturan main profesi konsultan pajak ini?


RUU Konsultan Pajak memuat 35 pasal. Antara lain mengatur soal persyaratan dan pengangkatan menjadi konsultan pajak. Seperti,
1.    warga negara Indonesia (WNI),
2.    berdomisili di Indonesia,
3.    tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri maupun pejabat negara.
4.    Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun,
5.    memiliki ijazah strata 1 atau diploma empat.

Syarat lain, telah mengikuti dan lulus Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Pajak (PKPKP) yang diselenggarakan organisasi konsultan pajak. Lalu, magang selama satu tahun di Kantor Konsultan Pajak (KKP) juga menjadi syarat yang mesti dijalani calon konsultan pajak, setelah dinyatakan lulus dari ujian profesi konsultan pajak.

Terhadap pensiunan pegawai Ditjen Pajak dapat diangkat menjadi konsultan pajak dengan catatan telah melewati jangka waktu dua tahun sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS; tak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundangan di bidang kepegawaian. Begitu pula tidak pernah tersandung kasus hukum yang ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Calon konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan tersebut, pengangkatannya pun dilakukan oleh organisasi konsultan pajak. Konsultan pajak pun wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai keyakinannya sebelum menjalankan profesinya. Terhadap salinan surat keputusan pengangkatan terhadap konsultan pajak dilayangkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yakni Kementerian Keuangan.

Selain proses pengangkatan, pendirian dan pengelolaan kantor konsultan pajak juga diatur secara detil. Dalam draf RUU yang resmi menjadi inisiatif DPR itu, kantor konsultan pajak yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dikelola oleh satu orang konsultan yang harus berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan kantor konsultan pajak yang yang berbentuk usaha persekutuan perdata dapat didirikan dan dikelola minimal dua orang atau lebih. Satu dari dua orang itu berasal dari sekutu tersebut merupakan konsultan pajak.

Kantor konsultan pajak hanya dapat dipimpin oleh konsultan pajak yang merupakan sekutu dari kantor tersebut. Usai pendirian kantor konsultan pajak, sudah tentu jasa yang diberikan terkait seputar perpajakan yakni jasa konsultasi perpajakan, pengurusan hak dan kewajiban perpajakan.

Selain itu, memberi jasa perwakilan dan/atau jasa pendampingan terhadap wajib pajak. Mulai dalam rangka pemeriksaan pajak, upaya keberatan, upaya banding di pengadilan pajak, upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Konsultan pajak yang menjalankan tugasnya dalam pemberian jasa perpajakan harus  terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa dari wajib pajak. Melalui surat kuasa khusus itulah, konsultan pajak dapat memberikan layanan jasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Patut diingat, secara prinsip profesi konsultan pajak didasarkan itikad baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dituntut secara perdata, maupun pidana. Selain itu, ketika konsultan pajak dimintakan keterangan terkait dengan profesinya oleh aparat penegak hukum, maka organisasi konsultan pajak mesti diberitahu.

Konsultan pajak asing
Dalam draft RUU Konsultan Pajak secara prinsip melarang praktik konsultan pajak asing dan/atau membuka kantor konsultan pajak. Apalagi membuka perwakilan kantor asing konsultan pajak di Indonesia. Hanya saja, kantor konsultan pajak masih dibolehkan mempekerjakan konsultan pajak asing sebagai karyawan atau tenaga ahli, khususnya di bidang perpajakan atas izin pemerintah (Menaker dan Menkeu) setelah mendapatkan rekomendasi dari organisasi konsultasi pajak.

Konsultan pajak asing yang bekerja sebagai karyawan atau tenagah ahli, berkewajiban  memberi pengetahuan perpajakan internasional agar ada transfer of knowledge pengetahuan perpajakan dari mancanegara dalam upaya mengembangkan dunia pendidikan dan penelitian khususnya di bidang ilmu perpajakan.

Ketentuan persyaratan dan tata cara mempekerjakan konsultan pajak asing, hak-haknya, dan kewajiban memberikan pengetahuan perpajakan internasional ataupun mancanegara diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis kalau RUU ini disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Konsultan Pajak.

Profesi konsultan pajak akan dibuat undang-undang sebagai mana profesi lainnya seperti:
1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
2.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3.Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
4.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentangJabatan Notaris
5.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen
6.Undang-undang Nomor 34Tahun 2004tentang TNI
7.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
8.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

9.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)



Artikel Terkait

Rencana Undang-undang Konsultan Pajak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Jasa Pembukuan Dan Konsultan Pajak Bekasi

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Konsultan Pajak Tax advice memberikan masukan kepada client dalam setiap permasalahan pajak dan cara penyelesaian nya agar menghindari resiko pajak timbul lebih besar selain itu juga memperhatikan setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan perundang - undangan pajak. Tax planing / perencanaan pajak dalam hal ini kami sangatlah paham akan keinginan pelanggan untuk pembayaran pajak lebih efektive dan efisient tanpa ada pelnggaran terhadap undang - undang perpajakan maka dari itu kami melakukan review setiap transaksi yang berhubungan dengan pelanggan kami agar mendapat keyakinan untuk membuat strategi perpajakan lebih efesient. Tax review/ review pajak perusahaan. ketika kita mengalami kebingungan karena masih terdapat denda atas pajak atau masih saja terjadi koreksi dari pemeriksa pajak padahal kita sudah melakukan pembayaran pajak dari sana terkadang kita membutuhkan pihak lain agar hal yang sama tidak terulang kembali kedepan nya dalam hal ini kami juga melakukan analisa atas transaksi client kami agar terhindar dari resiko pajak dan menyiapkan data - data untuk kebutuhan lain dari hasil analisa tersebut kami memberikan hasil analisa kami ke client untuk menghindari resiko pajak yang akan timbul. Assisst of tax audit/ pendampingan pemeriksaan pajak. dalam hal perusahaan di periksa oleh pemeriksa pajak ada beberapa hal data - data yang harus kita persiapkan atas permintaan pemeriksa pajak selain itu kita juga harus mengetahui sistem kerja perpajakan terutama ketika pemeriksaan, selain itu kita harus tahu peraturan dan perundang - undangan perpajakan. Restitusi pajak. dengan berbekal pengalaman kami siap membatu dalam proses restitusi pajak perusahaan client dengan terlebih dahulu kami analisa dan review transaksi. agar target uang yang di terima tidak ada koreksi dari pemeriksa pajak atau pun denda yang akan muncul yang menjadi pengurangan dari target pengembalian dana tersebut. Pelaporan pajak dan perhitungan perpajakan. kami juga menyediakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak ke KPP secara tepat waktu, pelaporan dan perhitungan pajak tersebut yaitu untuk spt masa maupun spt tahunan dalam hal ini perusahaan client tidak perlu report - report harus melaporkan perpajakan secara langsung dengan cara seperti ini kemungkinan telat lapor atau telat bayar tidak akan terjadi dan resiko atas keterlambatan tersebut bisa dihilangakan. selain itu jaga kami juga menawarkan untuk rekonsilasi secara periodik atas transaksi perusahaan bisanya dibutuhkan pada saat audit dari KAP atau pun pemeriksaan perpajakan.

Jasa Pembukuan Dan Konsultan Pajak Bekasi

Pembuatan laporan Keuangan 2. Perencanaan Pembukuan dan Adminsitrasi Perushaan 3. Perencanaan Fungsi Control dengan membuat budget 4. Analisa Laporan Keuangan Konsultan Pajak 1. Tax Advise/Memberi saran dalam setiap permasalahan perpajakan 2. Tax Planing/ Perencanaan Pajak baik secara admistrasi maupun strategi pajak 3. Tax Review& Analisa Resiko Pajak 4. Jasa Pembuatan SPT Masa 5. Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan 6. Jasa Pendampingan dan persiapan dalam pemeriksaan pajak 7. Jasa Restitusi Pajak 8. Jasa Persiapan data dalam pemeriksaan maupun dalam pengajuan restitusi pajak