Senin, 08 Agustus 2016

Apa yang harus di persiapkan sebelum restitusi pajak

Apa yang harus di persiapkan sebelum restitusi pajak
aby : Jasa Pembukuan dan Pajak Bekasi

terkadang kita masih bingung untuk melakukan restitusi baik restitusi atas PPN atau PPh Badan mungkin kita juga bingung apa yang harus di persiapkan sebelum restitusi pajak agar restitusi kita sesuai dengan yang kita ajukan atau kita minta kembali.
mungkin tidak mudah untuk melakukan pengembalian dana kita dari DJP walaupun itu hak wajib pajak, karena  DJP juga punya target dan tidak akan mebuatnya lebih mudah. tapi serumit apa pengembalian dan target yang di terima akan berbanding lurus dengan apa yang telah kita persiapkan dan sematang apa persiapan kita sebelum melakukan restitusi.

menariknya di benak kita bertanya apa yang harus di persiapkan sebelum melakukan restitusi pajak? dan seberapa pentingkah kita melakukan review atau melakukan persiapan sebelum mengjukan permohonan restitusi pajak jawabanya sangatlah penting kaena akan menetukan seberapa besar kemungkinan kita akan terima dana yang kita minta kembali, berikut ini yang harus di persiapkan sebelum restitusi pajak:

1. kita terlebih dahulu mereview semua transaksi yang behubungan dengan pajak
2. kita harus meverifikasi semua data seperti fakur pajak semua di cek untuk faktur pajak masukan kita memastikan alamat faktur, nama perusahaan kita, npwp perushaan, dan juga masalah pengkreditan faktur  pastikan pengkirditan faktur pajak telah seusai dan jangan ada faktur pajak yang seharus nya tidak di kreditkan kita kreditkan semua faktur pajak di buat daftar dan di beri keterangan faktur pajak OK, status di kreditkan atau tidak di kreditkan. jika terdapat faktur pajak sehursnya tidak di kreditkan tapi kita kreditkan di buat list untuk di lakukan pembetulan sayang jika nanti menjadi temuan pemeriksa pajak dan di koreksi maka tidak hanya di koreksi tapi di tambah kenaikan 100% dari kesalahan pengkreditan pajak kita.
3. memverifikasi faktur pajak keluaran apakah ada pajak yang terlambat atau tanggal fakur mendahului tanggal permintaan seri faktur pajak.
4. meyiapkan arus barang dan arus uang
5. meyiapkan arus piutang
6. membuat equalisasi SPT  Badan dengan SPT PPN
7. memastikan semua dokumen sudah lengkap.
8. membuat resume/laporan dan analisa kemungkinan pajak akan di koreksi atau denda yang harus di terima.
9. meyiapkan transfer pricing dokumen untuk perusahaan yang memiliki transaksi lebih dari 10 milliar ke perushaan afiliasi atau perushaan induk
10. setelah selesai semua lalu lakukan pembetualan atas spt yang butuh di betulkan.
11. dan terakahir jangan lupa checklist restitusi pada SPT anda.
dan kalau masih bingung jangan ragu bertanya dan konsulatsi pada kami
jasapembukuanpajakbekasi.blogsport.co.id atau bisa hubungi di 081282898429

Artikel Terkait

Apa yang harus di persiapkan sebelum restitusi pajak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Jasa Pembukuan Dan Konsultan Pajak Bekasi

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Konsultan Pajak Tax advice memberikan masukan kepada client dalam setiap permasalahan pajak dan cara penyelesaian nya agar menghindari resiko pajak timbul lebih besar selain itu juga memperhatikan setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan perundang - undangan pajak. Tax planing / perencanaan pajak dalam hal ini kami sangatlah paham akan keinginan pelanggan untuk pembayaran pajak lebih efektive dan efisient tanpa ada pelnggaran terhadap undang - undang perpajakan maka dari itu kami melakukan review setiap transaksi yang berhubungan dengan pelanggan kami agar mendapat keyakinan untuk membuat strategi perpajakan lebih efesient. Tax review/ review pajak perusahaan. ketika kita mengalami kebingungan karena masih terdapat denda atas pajak atau masih saja terjadi koreksi dari pemeriksa pajak padahal kita sudah melakukan pembayaran pajak dari sana terkadang kita membutuhkan pihak lain agar hal yang sama tidak terulang kembali kedepan nya dalam hal ini kami juga melakukan analisa atas transaksi client kami agar terhindar dari resiko pajak dan menyiapkan data - data untuk kebutuhan lain dari hasil analisa tersebut kami memberikan hasil analisa kami ke client untuk menghindari resiko pajak yang akan timbul. Assisst of tax audit/ pendampingan pemeriksaan pajak. dalam hal perusahaan di periksa oleh pemeriksa pajak ada beberapa hal data - data yang harus kita persiapkan atas permintaan pemeriksa pajak selain itu kita juga harus mengetahui sistem kerja perpajakan terutama ketika pemeriksaan, selain itu kita harus tahu peraturan dan perundang - undangan perpajakan. Restitusi pajak. dengan berbekal pengalaman kami siap membatu dalam proses restitusi pajak perusahaan client dengan terlebih dahulu kami analisa dan review transaksi. agar target uang yang di terima tidak ada koreksi dari pemeriksa pajak atau pun denda yang akan muncul yang menjadi pengurangan dari target pengembalian dana tersebut. Pelaporan pajak dan perhitungan perpajakan. kami juga menyediakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak ke KPP secara tepat waktu, pelaporan dan perhitungan pajak tersebut yaitu untuk spt masa maupun spt tahunan dalam hal ini perusahaan client tidak perlu report - report harus melaporkan perpajakan secara langsung dengan cara seperti ini kemungkinan telat lapor atau telat bayar tidak akan terjadi dan resiko atas keterlambatan tersebut bisa dihilangakan. selain itu jaga kami juga menawarkan untuk rekonsilasi secara periodik atas transaksi perusahaan bisanya dibutuhkan pada saat audit dari KAP atau pun pemeriksaan perpajakan.

Jasa Pembukuan Dan Konsultan Pajak Bekasi

Pembuatan laporan Keuangan 2. Perencanaan Pembukuan dan Adminsitrasi Perushaan 3. Perencanaan Fungsi Control dengan membuat budget 4. Analisa Laporan Keuangan Konsultan Pajak 1. Tax Advise/Memberi saran dalam setiap permasalahan perpajakan 2. Tax Planing/ Perencanaan Pajak baik secara admistrasi maupun strategi pajak 3. Tax Review& Analisa Resiko Pajak 4. Jasa Pembuatan SPT Masa 5. Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan 6. Jasa Pendampingan dan persiapan dalam pemeriksaan pajak 7. Jasa Restitusi Pajak 8. Jasa Persiapan data dalam pemeriksaan maupun dalam pengajuan restitusi pajak