Rabu, 27 Juli 2016

Jasa Pembukan dan Pajak Bekasi

Tentang Jasa Kami

Kondisi perekonomian indonesia dewasa ini semakin meningkat di mana banyak pertumbuhan investor - investor baru baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang  menanamkan modal nya di indonesia dengan kata lain tingkat persaingan yang semakin ketat memicu perusahaan perusahaan berpikir kreatif dan kebutuhan informasi dan perkembangan perusahaan pun mulai di giatkan. berbagai strategi bisnis pun di terapkan, mulai dari pengontrolan biaya  sampai dengan cost reduction atau kaizen semua informasi tersebut bisa di dapatkan dari informasi laporan keuangan perusahaan.

Laporan keuangan adalah salah satu alat pengukuran kinerja perusahaan dari secara keuangan tersebut pula manajemen dapat mengambil keputusan untuk strategi bisnis kedepannya apa saja manfaat laporan keuangan:
  1. Mengetahui kondisi keuangan perusahaan secara periodik
  2. Membuat kebijakan strategi bisnis yang akan mendatang
  3. Mengetahui tingkat likuiditas keuangan perusahaan di mana sumber dana mencukupi untuk operasional perusahaan
  4. Mengetahui tingkat perkembangan perusahaan
siapa saja yang membutuhkan laporan keuangan :
  • manajemen perusahaan
  • pihak pihak yang berkepentingan dengan perusahaan
  • pihak ketiga seperti pajak, bank dll
dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan juga membuat pelanggan puas dengan profesional itulah tujuan kami (http://jasapembukuanpajakbekasi.blogspot.co.id), dalam hal ini kami ikut kontribusi dalam hal memberikan jasa pembuatan laporan keuangan dengan menggunakan jasa kami perusahaan akan lebih di untungkan karena perushaan tidak perlu repot -  repot untuk mendapatkan dan membuat laporan keuangan. ketepatan waktu dalam pelaporan adalah sautu hal yang penting sehingga manajemen dapat mengambil tindakan strategi bisnis nya.


Dari Sisi Perpajakan
laporan keuangan juga selah satu syarat pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang - undang no 28 tahun 2007 tentang ketentutan umum perpajakan sebagai berikut "Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan" dan definisi laporan keuangan sesuai Pasal 28 ayat 7 dalam undang undang KUP ini juga menjelaskan sebagai berikut " Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang"

Jasa pembuatan laporan keuangan yang kami sediakan antralain:
1.Neraca
Memberikan mencatat informasi tentang aset, kewajiban pembayaran pada pihak-pihak yang terkait dalam operasional perusahaan, dan modal pada saat tertentu.
2.Rugi/Laba
untuk memberikan informasi apakah perushaan mengalami keuntungan atau mengalami kerugian dalam periode tertentu dari informasi ini management dapat membuat strategi bisnis yang baru kedepanya
3.Cash Flow
untuk memberikan informasi aliran dana masuk dan aliran dana keluar dengan tujuan apakah dana yang tersedia mencukupi untuk menjalankan operasional perusahaan.
4.Aging Hutang
Memberikan Informasi total hutang permasing masing supplier dengan jatuh tempo dan pembayaran agar memudahkan dalam pengontrolan hutang persuahaan ke supplier.
5.Aging piutang
Memberikan Informasi total tagihan permasing masing customer dengan jatuh tempo dan pembayaran agar memudahkan dalam pengontrolan penagihan ke customer invoice mana yang sudah di tagih dan yang belum apbila sudah jatuh tempo untuk segera di follow up ke customer kapan akan di lakukan pembayaran.
6.Daftar Aktiva Tetap
memberikan informasi aktiva tetap kapan pembeliannya metode penyusutan dan nilai sisa aktiva tetap. Dimana pembelian atas aktiva yang meiliki manfaat lebih dari satu tahun maka harus di susutkan sesuai pasal 11 ayat 1 undang - undang no 36 tahun 2008 yang menyebutkan sebagai berikut: “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut
7.Daftar Persediaan
Daftar persediaan memberikan informasi persediaan atas pembelian yang masih belum dijual
8.Analisa Laporan Keuangan
I.Liquidity Ratios / Analisa tingkat kesehatan kondisi keuangan perusahaan
Menganalisa Apakah perusahaan  memiliki dana yang cukup  secara berkelanjutan untuk memenuhi kewajiban operasional (tingkat likuid perusahaan), dan analisa Ini merupakan indikasi penting dari kesehatan keuangan perusahaan.Liqudity Ratios terdiri dari sebagai berikut :
Current Ratio : untuk mengukur kemampuan ketersediaan harta jangka pendek untuk 
mengcover hutang  jangka pendek di perhitungankan dengan persentase.
Quick Ratio/Cash Ratio : untuk mengukur kemampuan ketersediaan dana jangka pendek
untuk  mengcover hutang jangka pendek di perhitungakan dengan persentase.
Working Capital Ratio : untuk mengukur kemampuan ketersediaan harta jangka pendek
untuk mengcover hutang jangka pendek di perhitungakan dengan secara angka.

II.Profitability Ratio / Analisa kinerja keuntungan perusahaan
untuk mengukur kinerja perushaan secara priodik apakah dengan cara memabndingkan
bulan sekarang dengan bulan kemarin apakah kinerja keuangan bulan sekarang lebih baik
dari bulan sebelumnya.
Sales Growth : untuk mengukur kinerja pejualan perusahaan di bandingkan dengan bulan
sebelumnya apakah penjualan perushaan mengalami kenaiakan atau penurunan.
Gross Profit Margin : untuk mengukur seberapa besar jumlah laba kotor jika di bandingan
dengan total penjualan
Nett Profit Margin : untuk mengukur seberapa besar jumlah laba bersih jika di bandingan
dengan  total penjualan



selain laporan keuangan kami juga membantu dalam hal penanganan permasalahan pajak di mana kerumitan dari sisi peraturan dan undang undang pajak untuk di pahami atau di implementasi kan dan tidak dapat di telaah dengan waktu yang singkat selai itu apabila ada keterlambatan atau kesalahan dalam perhitungan akan berdampak pada risiko pajak seperti denda administrasi pajak sekarang atau yang akan mendatang.

dengan di dukung oleh tenaga profesional kami yang berpengalaman menangani di beberapa perusahaan mulai dari perusahaan lokal sampai dengan perusahaan penanam asing (group) dengan pengalaman menangani restitusi pajak, pemeriksaan pajak, perencanaan pajak dan analisa dan review pajak kemungkinan untuk mencegah resiko pajak yang timbul akan mendatang sampai dengan penyiapan data permintaan pemeriksaan pajak seperti arus barang arus uang, equalisasi dll. selain itu kami juga memperhatikan kerahasiaan dalam hubungan dengan wajib pajak, menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang di peroleh dari wajib pajak, dan tidak menggunakan dan mengungkap  kerahasiaan infomasi tanpa sepengetahuan wajib pajak, sesuai dengan kode etik yang menyebutkan antra lain 
"Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Wajib Pajak:
a. Harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan jasanya;
b. Tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali diperlukan atas perintah Undang-Undang atau atas perintah pengadilan untuk mengungkapkannya;
c. Berkewajiban menjaga prinsip kerahasiaan bagi staf atau karyawan, termasuk pihak lain yang diminta untuk memberikan nasehat dan bantuan. [Prinsip tersebut diperjelas dalam salah satu butir pada Standar Profesi Konsultan Pajak (SPKP)]".

ada pun jasa di bidang perpajakan antara lain:
  • Tax advice
memberikan masukan kepada client dalam setiap permasalahan pajak dan cara penyelesaian nya agar menghindari resiko pajak timbul lebih besar selain itu juga memperhatikan setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan perundang - undangan pajak.

  • Tax planing / perencanaan pajak
dalam hal ini kami sangatlah paham akan keinginan pelanggan untuk pembayaran pajak lebih efektive dan efisient tanpa ada pelnggaran terhadap undang - undang perpajakan maka dari itu kami melakukan review setiap transaksi yang berhubungan dengan pelanggan kami agar mendapat keyakinan untuk membuat strategi perpajakan lebih efesient.
 
  • Tax review/ review pajak perusahaan.
ketika kita mengalami kebingungan karena masih terdapat denda atas pajak atau masih saja terjadi koreksi dari pemeriksa pajak padahal kita sudah melakukan pembayaran pajak dari sana terkadang kita membutuhkan pihak lain agar hal yang sama tidak terulang kembali kedepan nya dalam hal ini kami juga melakukan analisa atas transaksi client kami agar terhindar dari resiko pajak dan menyiapkan data - data untuk kebutuhan lain dari hasil analisa tersebut kami memberikan hasil analisa kami ke client untuk menghindari resiko pajak yang akan timbul.

  • Assisst of tax audit/ pendampingan pemeriksaan pajak.
dalam hal perusahaan di periksa oleh pemeriksa pajak ada beberapa hal data - data yang harus kita persiapkan atas permintaan pemeriksa pajak selain itu kita juga harus mengetahui sistem kerja perpajakan terutama ketika pemeriksaan, selain itu kita harus tahu peraturan dan perundang - undangan perpajakan.

  • Restitusi pajak.
dengan berbekal pengalaman kami siap membatu dalam proses restitusi pajak perusahaan client dengan terlebih dahulu kami analisa dan review transaksi. agar target uang yang di terima tidak ada koreksi dari pemeriksa pajak atau pun denda yang akan muncul yang menjadi pengurangan dari target pengembalian dana tersebut.

  • Pelaporan pajak dan perhitungan perpajakan.
kami juga menyediakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak ke  KPP secara tepat waktu, pelaporan dan perhitungan pajak tersebut yaitu untuk spt masa maupun spt tahunan dalam hal ini perusahaan client tidak perlu report - report harus melaporkan perpajakan secara langsung dengan cara seperti ini kemungkinan telat lapor atau telat bayar tidak akan terjadi dan resiko atas keterlambatan tersebut bisa dihilangakan.

selain itu jaga kami juga menawarkan untuk rekonsilasi secara periodik atas transaksi perusahaan bisanya dibutuhkan pada saat audit dari KAP atau pun pemeriksaan perpajakan.

dan untuk harga sebagai berikut:
  1. Pembuatan laporan keuangan UMKM 1 juta/ bulan
  2. Pembuatan laporan keuangan perusahaan besar 1,5 juta s/d 2 juta
  3. Pelaporan SPT Masa (PPh 21, PPh 23, PPh 4(2) dan PPN) Rp 2 juta 
  4. Pelaporan SPT Tahunan Badan 3 juta
  5. Pendampingan dan penyiapan data pemeriksaan Negosiasi
  6. Analisa dan review pajak sebelum restitusi Rp negosiasi
  7. Restitusi pajak negosiasi
apabila bapak atau ibu tertarik dengan jasa yang kami tawarkan diatas silahkan untuk hubungi kami di :

hand phone: 081292663464
post by jasapembukuanpajakbekasi.blogspot.co.id

Artikel Terkait

Jasa Pembukan dan Pajak Bekasi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Jasa Pembukuan Dan Konsultan Pajak Bekasi

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Konsultan Pajak Tax advice memberikan masukan kepada client dalam setiap permasalahan pajak dan cara penyelesaian nya agar menghindari resiko pajak timbul lebih besar selain itu juga memperhatikan setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan perundang - undangan pajak. Tax planing / perencanaan pajak dalam hal ini kami sangatlah paham akan keinginan pelanggan untuk pembayaran pajak lebih efektive dan efisient tanpa ada pelnggaran terhadap undang - undang perpajakan maka dari itu kami melakukan review setiap transaksi yang berhubungan dengan pelanggan kami agar mendapat keyakinan untuk membuat strategi perpajakan lebih efesient. Tax review/ review pajak perusahaan. ketika kita mengalami kebingungan karena masih terdapat denda atas pajak atau masih saja terjadi koreksi dari pemeriksa pajak padahal kita sudah melakukan pembayaran pajak dari sana terkadang kita membutuhkan pihak lain agar hal yang sama tidak terulang kembali kedepan nya dalam hal ini kami juga melakukan analisa atas transaksi client kami agar terhindar dari resiko pajak dan menyiapkan data - data untuk kebutuhan lain dari hasil analisa tersebut kami memberikan hasil analisa kami ke client untuk menghindari resiko pajak yang akan timbul. Assisst of tax audit/ pendampingan pemeriksaan pajak. dalam hal perusahaan di periksa oleh pemeriksa pajak ada beberapa hal data - data yang harus kita persiapkan atas permintaan pemeriksa pajak selain itu kita juga harus mengetahui sistem kerja perpajakan terutama ketika pemeriksaan, selain itu kita harus tahu peraturan dan perundang - undangan perpajakan. Restitusi pajak. dengan berbekal pengalaman kami siap membatu dalam proses restitusi pajak perusahaan client dengan terlebih dahulu kami analisa dan review transaksi. agar target uang yang di terima tidak ada koreksi dari pemeriksa pajak atau pun denda yang akan muncul yang menjadi pengurangan dari target pengembalian dana tersebut. Pelaporan pajak dan perhitungan perpajakan. kami juga menyediakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak ke KPP secara tepat waktu, pelaporan dan perhitungan pajak tersebut yaitu untuk spt masa maupun spt tahunan dalam hal ini perusahaan client tidak perlu report - report harus melaporkan perpajakan secara langsung dengan cara seperti ini kemungkinan telat lapor atau telat bayar tidak akan terjadi dan resiko atas keterlambatan tersebut bisa dihilangakan. selain itu jaga kami juga menawarkan untuk rekonsilasi secara periodik atas transaksi perusahaan bisanya dibutuhkan pada saat audit dari KAP atau pun pemeriksaan perpajakan.

Jasa Pembukuan Dan Konsultan Pajak Bekasi

Pembuatan laporan Keuangan 2. Perencanaan Pembukuan dan Adminsitrasi Perushaan 3. Perencanaan Fungsi Control dengan membuat budget 4. Analisa Laporan Keuangan Konsultan Pajak 1. Tax Advise/Memberi saran dalam setiap permasalahan perpajakan 2. Tax Planing/ Perencanaan Pajak baik secara admistrasi maupun strategi pajak 3. Tax Review& Analisa Resiko Pajak 4. Jasa Pembuatan SPT Masa 5. Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan 6. Jasa Pendampingan dan persiapan dalam pemeriksaan pajak 7. Jasa Restitusi Pajak 8. Jasa Persiapan data dalam pemeriksaan maupun dalam pengajuan restitusi pajak