Pengahasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2016
sehungan dengan telah di terbitkanya PMK Nomor 101/PMK.010/2016 perubahan atas PMK No122/PMK.010/2015 tentang penghasilan tidak kena pajak mulai dari:
a. 36.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi
b. 3.000.000 untuk tambahan atas tanggungan wajib pajak orang pribadi
menjadi :
a. 54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi
b. 4.000.000 untuk tambahan atas tanggungan wajib pajak orang pribadi
dan bagaimana mikanisme nya dan mulai berlakunya?
dalam pasal 3 pmk 101 tahun 2016 ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2016 ingat tahun pajak 2016 jadi dini berlaku surut artinya berlaku dari januari 2016 walapun baru di keluarkan tanggal 22 juni 2016
semoga bermanfaat
sehungan dengan telah di terbitkanya PMK Nomor 101/PMK.010/2016 perubahan atas PMK No122/PMK.010/2015 tentang penghasilan tidak kena pajak mulai dari:
a. 36.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi
b. 3.000.000 untuk tambahan atas tanggungan wajib pajak orang pribadi
menjadi :
a. 54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi
b. 4.000.000 untuk tambahan atas tanggungan wajib pajak orang pribadi
dan bagaimana mikanisme nya dan mulai berlakunya?
dalam pasal 3 pmk 101 tahun 2016 ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2016 ingat tahun pajak 2016 jadi dini berlaku surut artinya berlaku dari januari 2016 walapun baru di keluarkan tanggal 22 juni 2016
semoga bermanfaat
PTKP 2016
4/
5
Oleh
Leo fisika