Pangkuan pencatatan secara perpajakan. - jasa pembukuan dan pajak bekasi
terkadang sebaigain orang masih merasa bingung atas pencatatan menurut pajak apakah menganut cash basis atau akrual basis.
jangankan yang awam yang berpengalaman di bidang accounting pun terkadang masih bingung mereka masih brepikiran bahwa kalau secara perpajakan pencatatan berdasarkan cash basis.
padahal tidak demikian pajak mencatat berdasarkan transaksi yang mana yang terlebih dahulu jadi kalau kita sudah mencatat nya sebagai hutang maka dalam transksi tersebut kewajiban perpajakan nya pun juga sudah harus di akui, bergitu juga kalau kita seudah melakukan teransaksi dengan cash maka pengkuan perpajakan nya juga harus sudah di akui juga. dalam hal ini jika kita masih berpikir bahwa pencatatan dari sisi perpajakan adalah cash basis maka menurut kami itu salah untuk lebih jelasnya lagi apabila dalam proses pemeriksaan dan pemeriksa melakukan equalisasi antara penjualan yang kita laporakan di spt tahunan badan dengan spt masa ppn dan tenyata tidak sama maka akan timbul pajak kurang bayar dan denda nya, tidak hanya itu dari arus uang arus piutang, arus pembelian dangan spt masa ppn juga dilakukan hal yang sama. jadi sangat jelas bahwa pengakuan pencatatan secara perpajakan yaitu mana yeng terlebih dahulu bukan cash basis atau aktual basis.
baca juga atikel dibawah ini:
http://jasapembukuanpajakbekasi.blogspot.co.id/2016/07/apa-yang-di-maksud-konsultan-pajak-dan.html
http://jasapembukuanpajakbekasi.blogspot.co.id/2016/07/jasa-pembukan-dan-pajak-bekasi.html
http://jasapembukuanpajakbekasi.blogspot.co.id/2016/07/tentang-kami.html
Pengakuan pencatatan secara perpajakan - Jasa pembukuan dan pajak bekasi
4/
5
Oleh
Leo fisika