kami konsultan pajak bekasi yang memiliki izin praktek konsultan pajak dari direktorat jendral pajak yang juga bergabung dan anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia melayani
A. Pengurusan Kepatuhan Pajak
1. pengurusan pembuatan dan pelaporan spt tahunan orang pribadi maupun badan
2. pengurusan pembuatan dan pelaporan spt masa pph pasal 21,22,23,24,25,26 dan ppn
B. Pengurusan administrasi pajak
1. pengurusan pembuatan NPWP, PKP
2. pengurusan efaktur, efilling dan efin
3.pengurusan cetak ulang NPWP
4. pengurusan lupa pasword efin
5. pengurusan pemindahbukuan, kesalahan pembayaran pajak
C. Restitusi dan pemeriksaan pajak
1. pengurusan restitusi pajak dan pemeriksaan
2.penyiapan dokumen ketika sedang pemeriksaan yang biasanya diminta pemeriksa
3. memastikan hak wajib pajak terpenuhi dalam pemeriksaan dan pemeriksaan dilakukan berjalan dengan sesuai peraturan perpajakan
4. mewakili wajib pajak dalam pemeriksaan
D. Review Pajak
1. melakukan analisa tingkat resiko yang akan muncul atas transaksi klien untuk menghindari resiko lebih besar
E. Penyelesaian Sengketa Pajak
1. mewakili klien dalam sengketa pajak di tingkat keberatan, gugatan dan banding
F.Perencanaan pajak
1. mamastikan hak terhadap fasilitas perpajakan dapat di maksimalkan secara baik untuk pembayaran pajak lebih efektif dan efisien
A. Pengurusan Kepatuhan Pajak
1. pengurusan pembuatan dan pelaporan spt tahunan orang pribadi maupun badan
2. pengurusan pembuatan dan pelaporan spt masa pph pasal 21,22,23,24,25,26 dan ppn
B. Pengurusan administrasi pajak
1. pengurusan pembuatan NPWP, PKP
2. pengurusan efaktur, efilling dan efin
3.pengurusan cetak ulang NPWP
4. pengurusan lupa pasword efin
5. pengurusan pemindahbukuan, kesalahan pembayaran pajak
C. Restitusi dan pemeriksaan pajak
1. pengurusan restitusi pajak dan pemeriksaan
2.penyiapan dokumen ketika sedang pemeriksaan yang biasanya diminta pemeriksa
3. memastikan hak wajib pajak terpenuhi dalam pemeriksaan dan pemeriksaan dilakukan berjalan dengan sesuai peraturan perpajakan
4. mewakili wajib pajak dalam pemeriksaan
D. Review Pajak
1. melakukan analisa tingkat resiko yang akan muncul atas transaksi klien untuk menghindari resiko lebih besar
E. Penyelesaian Sengketa Pajak
1. mewakili klien dalam sengketa pajak di tingkat keberatan, gugatan dan banding
F.Perencanaan pajak
1. mamastikan hak terhadap fasilitas perpajakan dapat di maksimalkan secara baik untuk pembayaran pajak lebih efektif dan efisien
Konsultan pajak
4/
5
Oleh
Leo fisika