Tax Treaty adalah perjanjian bilateral antara kedua negara yang mengatur hak pemajakan atas pendapatan dari kedua negara tersebut perjanjian ini di buat untuk penghindaran pengenaan pajak dua kali atas pendapatan yang sama.
Apabila wajib pajak luar negeri mendapat penghasilan dari dalam negeri atas penghasilan tersebut maka dikenakenakan pajak di dalam negeri, sedangkan penghasilan tersebut juga dikenkan pajak di negera tempat wajib pajak tersebut terdaftar, untukn menghindari pengenaan pajak bergarnda dari itu masing-masing negara membuat perjanjian bilateral uyang mengatur negara mana yang berhak melakukan pemungutaan pajak atas pendapatan wajib pajak (Taxing Right) yaitu negara sumber penghasilan (Source income) atau negara tempat wajib pajak terdaftar (Resident State)
masing-masing negara tersebut yang melakukan perjanjian tax treaty apabila transaksi tersebut adalah antar negara treaty maka secara hirarki peraturan perpajakan yang di pakai adalah tax treaty setelah itu baru domistic regulation.
lebih lanjut tax mengatur apabila suatu perusahaan mendapat penghasilan dari negara sumber penghasilan,maka atas penghasilan tersebut hanya bisa dikenakan pajak di negara tempat wajib pajak terdaftar (Resident State) kecuali jika melalui badan usaha tetap (Permanent Establish).
untuk memastikan apakah wajib pajak tersebut tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di negara sumber penghasilan di buktikan dengan certificate of domicile (CoD) apabila ada maka atas penghasilan tersebut di kenakan sesuai tarif tax treaty untuk transaksi tertentu, atau tarif 0% (nol persen) kenapa tarif 0% karena kewajiban terpajakan nya adalah negara tempat wajib pajak terdaftar dan negara sumber tidak berhak memungut pajak atas penghasilan tersebut.
dalam perjanjian itu masing-masing negara dilarang melakukan diskriminasi terhadap wajib pajak dan apabila ada despiute mengenai aturan dan treaty maka wajib pajak melalui tax authority berhak mengajukan Mutual Agreement Procedure (MAP) sengketa di selesaikan di pengadilan international.
Apabila wajib pajak luar negeri mendapat penghasilan dari dalam negeri atas penghasilan tersebut maka dikenakenakan pajak di dalam negeri, sedangkan penghasilan tersebut juga dikenkan pajak di negera tempat wajib pajak tersebut terdaftar, untukn menghindari pengenaan pajak bergarnda dari itu masing-masing negara membuat perjanjian bilateral uyang mengatur negara mana yang berhak melakukan pemungutaan pajak atas pendapatan wajib pajak (Taxing Right) yaitu negara sumber penghasilan (Source income) atau negara tempat wajib pajak terdaftar (Resident State)
masing-masing negara tersebut yang melakukan perjanjian tax treaty apabila transaksi tersebut adalah antar negara treaty maka secara hirarki peraturan perpajakan yang di pakai adalah tax treaty setelah itu baru domistic regulation.
lebih lanjut tax mengatur apabila suatu perusahaan mendapat penghasilan dari negara sumber penghasilan,maka atas penghasilan tersebut hanya bisa dikenakan pajak di negara tempat wajib pajak terdaftar (Resident State) kecuali jika melalui badan usaha tetap (Permanent Establish).
untuk memastikan apakah wajib pajak tersebut tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di negara sumber penghasilan di buktikan dengan certificate of domicile (CoD) apabila ada maka atas penghasilan tersebut di kenakan sesuai tarif tax treaty untuk transaksi tertentu, atau tarif 0% (nol persen) kenapa tarif 0% karena kewajiban terpajakan nya adalah negara tempat wajib pajak terdaftar dan negara sumber tidak berhak memungut pajak atas penghasilan tersebut.
dalam perjanjian itu masing-masing negara dilarang melakukan diskriminasi terhadap wajib pajak dan apabila ada despiute mengenai aturan dan treaty maka wajib pajak melalui tax authority berhak mengajukan Mutual Agreement Procedure (MAP) sengketa di selesaikan di pengadilan international.
Tax Treaty (The Avoidance of double taxation)
4/
5
Oleh
Leo fisika